SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemberian himbauan kepada sejumlah pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Live Karaoke di wilayah Kota Makassar, Selasa (16/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan masyarakat dalam menyambut momentum pergantian tahun Hijriah.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kota Makassar mendatangi sejumlah lokasi usaha hiburan malam untuk memberikan sosialisasi dan himbauan secara langsung kepada pemilik maupun pengelola usaha. Petugas mengingatkan agar operasional tempat hiburan malam dan live karaoke dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat edaran pemerintah.
Selain memberikan himbauan, Satpol PP juga melakukan pemantauan terhadap tingkat kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama peringatan Tahun Baru Islam berlangsung.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan demi menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan hingga masa peringatan Tahun Baru Islam berakhir. Tempat hiburan malam yang telah mengikuti himbauan dan ketentuan yang berlaku nantinya dapat kembali beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, toleransi, dan keharmonisan sosial dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. (*)