SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Mamajang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) di Jalan Tupai, Kelurahan Mamajang Dalam, Jumat (12/6/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Mamajang, M. Rizal MR, didampingi Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang serta jajaran Pemerintah Kecamatan Mamajang.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus menjaga estetika kota.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kelurahan Mamajang Dalam diketahui telah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pemilik lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
Danru Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang, Yunus Matta, mengatakan pihaknya juga telah berulang kali memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
“Sebelum dilakukan penertiban, para pemilik lapak PKL sudah beberapa kali diberikan surat teguran dan diedukasi oleh personel Satpol PP. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama Satpol PP Kota Makassar mengambil langkah penertiban guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Penertiban lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Proses penertiban berjalan lancar dan aman,” kata Yunus.
Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan agar ketertiban serta keindahan lingkungan kota tetap terjaga. (Anas).