Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Usaha di Jalan Sunu, Tegakkan Perda dan Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, di Jalan Sunu, tepatnya di samping Masjid Al-Markaz Al-Islami dan depan Ayam Hizana, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Makassar menurunkan sekitar 100 personel untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel yang diterjunkan melakukan pengamanan sekaligus pengawasan di lokasi guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah setempat sebelumnya beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik usaha terkait penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai aturan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang terkait di lingkungan Satpol PP Kota Makassar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, di Kantor Camat Bontoala. Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur terkait guna membahas langkah penanganan terhadap bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi bersama sebagai bentuk implementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun usaha tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan dapat dikenakan tindakan penertiban.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pengguna fasilitas publik untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara humanis, profesional, dan berkelanjutan demi mewujudkan Kota Makassar yang tertata, bersih, serta berdaya saing. (Anas)

Berita Terpopuler