Birokrasi/Pemerintahan

Tegakkan Aturan Tata Ruang, Satpol PP Makassar Dampingi Penyegelan Gudang di Tamalate

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap bangunan milik PT Pharma Indo Sukses yang berlokasi di Jalan Dg Tata Raya, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Tamalate, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), staf bidang PPUD, serta personel BKO Kecamatan Tamalate guna memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang digunakan saat ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta menjaga ketertiban penyelenggaraan pembangunan di wilayah kota.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Makassar menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bertujuan memastikan setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan di Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan hukum serta perizinan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penyegelan, petugas memasang papan pemberitahuan bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” pada lokasi bangunan sebagai tanda bahwa bangunan tersebut tidak dapat digunakan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun pemilik bangunan wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan demi terciptanya pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang, guna mendukung terwujudnya tata kota yang lebih baik dan tertata.(*)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version