Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Camat Belopa Utara : Kalau Rumah Bernyanyi Violet Abaikan Imbauan Pemerintah, Ijinnya Dicabut

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Camat Belopa Utara, Irwan Ismail ancam bakal cabut izin usaha Rumah Bernyanyi Violet di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa Utara jika membandel dan tidak mengikuti imbauan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Irwan Ismail saat dikonfirmasi pada Senin, (03/04/2023) dinihari melalui pesan Whatsappnya.

“Insha Allah besok pagi kami ke lokasi, terima kasih infonya. Kalau sudah ditegur masih dilakukan, kalau perlu dicabut izinnya,” kata Irwan Ismail.

Irwan Ismail menambahkan jika sosialisasi terkait surat edaran Gubernur Sulsel SE nomor 451.13/3359/B. KESRA, telah ditindak lanjuti dengan SE Bupati Luwu dengan nomor 556/36/DISPAR/III/2023, sehinga pesan tersebut telah diteruskan ke jajarannya.

“3 hari sebelum puasa kami rapat bersama semua Tokoh Agama se kecamatan Belopa Utara terkait itu semua, termasuk warung makan yang beroperasi di siang hari,” tambah Irwan.

Sebelumnya diberitakan Rumah Bernyanyi di Luwu, VL di jalan Sungai Paremang, kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, terang-terangan labrak surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan.

SE nomor 451.13/3359/B. KESRA, tersebut mengatur tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat itu, poin pertama meminta untuk menutup kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi dan lain-lain.

Sementara, rumah bernyanyi VL terpantau masih beroprasi pada Minggu, (2/4) malam. Sejumlah konsumen nampak keluar masuk rumah bernyanyi tersebut.

Seorang pelayan rumah benyanyi VL inisial GT mengatakan, selama ramadahan ini, pihaknya buka dari pukul 16.00 hingga pukul 24.00. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler