Terhubung dengan kami

News

Surat Wawancara Sejak 11 Agustus Tak Ditanggapi, LSM Armada Soroti Humas Pertamina Patra Niaga 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, BALIKPAPAN – Sulitnya wartawan memperoleh akses wawancara dengan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terkait dugaan persoalan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur (Kutim), mendapat sorotan dari DPP LSM Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (Armada).

Sorotan tersebut muncul setelah media online Simakberita.com mengajukan surat permohonan wawancara terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kutim yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Surat permohonan wawancara tersebut telah disampaikan sejak 11 Agustus 2026, namun hingga Jumat (11/9/2026), belum mendapat tanggapan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan wartawan Simakberita.com dengan mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga di Balikpapan pada 7 September 2026.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak resepsionis menyampaikan bahwa belum ada informasi dari bagian Humas Pertamina Patra Niaga Balikpapan terkait surat permohonan wawancara tersebut.

Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPP LSM Armada, Ahmad Rinal. Ia menilai akses terhadap informasi dan konfirmasi dari pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan publik penting diberikan kepada media.

“Media berkepentingan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak terkait agar pemberitaan mengenai distribusi BBM bersubsidi dapat disajikan secara berimbang,” kata Rinal, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, persoalan distribusi BBM bersubsidi merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, informasi dari pihak Pertamina dibutuhkan untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan dan keluhan yang berkembang di lapangan.

Rinal juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menilai prinsip keterbukaan informasi perlu menjadi perhatian badan publik dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Semangat UU KIP adalah keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, ketika ada persoalan yang menjadi perhatian publik, semestinya pihak terkait memberikan penjelasan secara proporsional,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan Pertamina, melainkan mendorong adanya keterbukaan dan komunikasi publik agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diklarifikasi secara langsung oleh pihak yang berwenang.

Terlebih, kata Rinal, dugaan persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kutai Timur telah menjadi perhatian masyarakat dan berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus diklarifikasi. Begitu juga kalau informasi tersebut tidak benar, pihak Pertamina memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi kepada publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan belum memberikan tanggapan terkait surat permohonan wawancara yang telah diajukan maupun sorotan DPP LSM Armada tersebut. (Anas).

Berita Terpopuler