Terhubung dengan kami

Hukum

Kasus Pengancaman Pakai Sajam Ditangani Satreskrim Polres Jeneponto

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JENEPONTO – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilaporkan oleh Sultan Dg. Nompo (37) awalnya ditangani oleh Polsek Kelara. Saat ini penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Jeneponto. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Sultan Dg Nompo dengan nomor : B/3/V/2023/Reskrim menjelaskan perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, Sabtu (19/05/2023).

“Saat ini perkara tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Jeneponto guna penanganan lebih lanjut. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat penyidik telah memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor,” kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, S.H., M H. kepada wartawan Simakberita.com

Ditambahkannya, SP2HP ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat di sisi lain merupakan bentuk transparansi penyidik terkait proses penyidikan yang dilakukannya.

“Selaku pembina reserse di wilayah hukum Polres Jeneponto, saya imbau kepada para penyidik, bila ada warga yang mengadu terkait kasus pidana, maka penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pihak pelapor, ” tegas AKP Supriadi Anwar.

Salah seorang saudara Sultan Dg. Nompo bernama Anti, mengatakan awalnya kasus pengancaman menggunakan sajam diduga dilakukan oleh bapak dan anak terhadap Sultan Dg. Nompo ditangani oleh Polsek Kelara. Namun pelayanannya tidak transparan, akhirnya diambil alih oleh Satreskrim Polres Jeneponto.

Lanjut dikatakan Anti, saya apresiasi terhadap Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani secara cepat dan transparan laporan kasus pengancaman yang dialami saudara saya.

“Semoga pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera, sebab sudah banyak warga yang resah terhadap arogansi pelaku,” ungkapnya. (Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler