Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Pengusaha yang Jadikan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir Akan Didenda, Regulasi Sementara Dikaji

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya akan memberlakukan denda bagi badan usaha yang menjadikan bahu jalan sebagai lahan parkir. Namun, regulasi yang mengatur sanksi denda masih dalam proses kajian.

“Sesuai wacana Bapak Walikota Makassar pemberlakuan denda masih dalam proses dalam bentuk regulasi,” ucap Dirut PD Parkir Makassar, Yulianti Tomu kepada awak media beberapa hari lalu di Gedung DPRD Kota Makassar.

Yulianti melanjutkan, pemberlakuan sanksi denda kepada badan usaha karena banyaknya bangunan yang beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi badan usaha yang menimbulkan tempat berkumpulnya orang baru, yang membutuhkan lahan parkir.

“Sekarang kan banyak berubah fungsi, otomatis akan menimbulkan perparkiran di wilayah situ,” ungkapnya.

Yulianti belum mengetahui pasti regulasi sanksi denda apa yang diberikan kepada badan usaha yang tetap menggunakan baju jalan sebagai lahan parkir.

“Saat ini belum ada, tapi regulasinya itu, kalau misalnya 3 kendaraan yang memakai baju jalan, nah itu yang akan dikenakan charger,” imbuhnya.

Terkait nominal atau teknis penerapan, Yulianti belum menjelaskan lebih jauh seperti apa skenario yang disiapkan.

“Secara teknis belum diatur nominalnya seperti apa nantinya,” terangnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah mengedintifikasi titik-titik yang sering dijadikan parkir liar. Totalnya ada 30 titik yang mengacu pada tempat badan usaha.

“Sudah (diidentifikasi), kemarin itu sekitar 30 titik badan usaha yang tersebar di Kota Makassar,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum merinci badan usaha yang dimaksud. Intinya kata Yulianti, ada atau tidak laporan yang menimbulkan kemacetan akan dilakukan penindakan.

“Kami ada tim terpadu tiap hari melakukan pengecekan kemacetan dan berkordinasi kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan dishub,” tutupnya. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler