Terhubung dengan kami

Legislatif

Tidak Memiliki Izin, Anggota DPRD Makassar Komisi C Bersama Dinas PU Tertibkan Tiang Fiber Optik

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menertibkan tiang kabel fiber optik yang tidak mengantongi izin. Penertiban berlangsung di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya, Selasa (24/10/2023).

Operasi ini menertibkan sebanak 7 tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini. Ia bekerjasama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.

Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak provider. Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.

Fasruddin mengatakan, langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini,” katanya.

Penertiban ini kata Acil, juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik. (**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler