Terhubung dengan kami

Legislatif

Legislator Makassar Apresiasi Pemkot Segel THM Helens Play Mart

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Tindakan tegas Pemerintah Kota Makassar dalam menyegel tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart menuai apresiasi dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menilai langkah tersebut sebagai bukti,  Pemkot Makassar tidak ragu bertindak terhadap pelanggaran, tanpa pandang bulu.

Helens Play Mart diketahui disegel karena melanggar aturan perizinan, khususnya terkait tidak dimilikinya Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol untuk golongan B dan C, minuman dengan kandungan alkohol di atas 5 persen.

“Saya pikir ini langkah yang tepat dan harus diapresiasi. Kalau memang THM-nya terbukti bersalah, ya harus disegel. Jangan ada lagi kompromi atau sekadar peringatan,” kata Tri, Kamis (24/4/2025).

Tak hanya soal izin, Tri juga menyoroti isu lain yang tak kalah memprihatinkan: keberadaan pengunjung di bawah umur di dalam THM tersebut.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Kalau benar ada anak di bawah umur di dalamnya, itu pelanggaran serius. THM harus punya sistem verifikasi yang ketat terhadap pengunjungnya,” tegasnya.

Politisi ini juga mendesak Pemkot Makassar agar lebih masif dan merata dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota ini. Menurutnya, jangan hanya satu tempat yang dijadikan target penindakan, sementara THM lain yang bermasalah dibiarkan begitu saja.

“Jangan tebang pilih. Masih banyak THM lain yang melanggar dan belum tersentuh. Pemkot harus menyisir semuanya, bukan hanya satu-dua saja,” imbuhnya.

Tri juga menyarankan agar Pemkot lebih proaktif dan membangun kolaborasi yang erat dengan DPRD sebagai mitra kerja dalam pengawasan sektor hiburan malam yang rawan pelanggaran.

“Kami di DPRD siap mendukung. Tapi kuncinya, Pemkot harus lebih sigap, lebih peduli, dan lebih tegas dalam mengawal isu ini,” pungkasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler