Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Dugaan Pelecehan Seksual Cleaning Service di RS Kemenkes Makassar, Korban Trauma dan Lapor Polisi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Seorang petugas kebersihan (cleaning service) berinisial AD (25), yang bekerja di PT Cipta Sarana Klin, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pengawasnya berinisial IRF saat bertugas di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Korban yang baru bekerja sekitar dua bulan itu mengaku telah mengalami dua kali tindakan pelecehan, masing-masing terjadi di lantai 11 dan lantai 9 gedung rumah sakit.

Peristiwa pertama terjadi saat korban tengah membersihkan toilet di lantai 11. Menurut pengakuannya, terduga pelaku tiba-tiba masuk ke dalam toilet dan menyenggol bagian tubuh korban menggunakan siku.

“Saya kaget, dia sempat minta maaf,” ujar AD kepada wartawan.

Namun, kejadian serupa kembali terulang di lantai 9. Saat itu, korban ditugaskan membersihkan toilet di area yang disebutnya minim pengawasan CCTV.

Korban mengungkapkan, pelaku datang dari belakang, kemudian memeluk serta meraba bagian perut hingga ke bagian sensitif tubuhnya.

“Saya takut sekali, mau berteriak tapi takut dipukul,” ungkapnya dengan nada sedih.

Korban juga mengaku sempat mendapat intimidasi secara verbal. Ia bahkan disebut-sebut akan dikeluarkan dari pekerjaan jika melapor.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha melawan dan melarikan diri dari lokasi. Ia mengaku mengalami trauma dan ketakutan kejadian serupa akan terulang.

Selain itu, korban menyebut dugaan tindakan serupa juga pernah dialami rekan kerjanya yang lain.

Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polrestabes Makassar pada 7 Februari 2026.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Kemenkes melalui Humas, Nugraha, (01/04/2026) menyatakan telah mengetahui laporan tersebut dan telah memanggil pihak manajemen perusahaan.

“Yang bersangkutan (IRF) sudah tidak lagi menjabat sebagai pengawas dan dikembalikan menjadi petugas kebersihan,” ujarnya.

Di sisi lain, Manager Operasional PT Cipta Sarana Klin, Doni, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami akan melakukan pemecatan jika terbukti melakukan pelecehan. Saat ini kami menunggu hasil proses hukum dari Polrestabes Makassar,” tegasnya. (Shanty).

Editor : Anas.

Berita Terpopuler