Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

PHK Sepihak 9 Crew Berbuntut Panjang, PPI Sulsel Laporkan Kasus Ke Ombudsman

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan Sukardi Sulkarnain menyambangi kantor Ombudsman Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR — Kapal TB. Dian Yuspa I yang beroperasi di Makassar New port milik PT. Adhiguna Keruktama/Agen PT. Pallawarukka berbuntut panjang

Pasalnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan Sukardi Sulkarnain menyambangi kantor Ombudsman Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan, Jl.Sultan Alauddin, Ruko Alauddin Plaza, Blok BA No.9 Makassar, Senin (7/10/2019).

Kedatangan Ketua DPD PPI Sulsel ini untuk mengajukan laporan terkait tidak adanya penyijilan ABK Kapal TB. Dian Yuspa I milik PT.Adhiguna Keruktama/Agen Pallawarukka.

Dalam hal tersebut, pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima dengan baik laporan dari PPI Sulsel.

Sukardi Sulkarnain selaku ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (SP_PPI) Sulsel menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kesalahan terkait pengawakan dengan tidak mengajukan penyijilan ke pihak Syahbandar.

Polemik terkait PHK Sepihak Sebanyak sembilan (9) orang ABK termasuk Nakhoda tanpa sijil
seluruh crew atau ABK tidak masuk dalam sijil sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 undang-undang no.17 tahun 2008 tentang pelayaran (setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar).

Nakhoda kapal TB.Dian Yuspa I Tri Sutrisno (31 thn) menyampaikan izin ke pihak perusahaan pada 11 september 2019 untuk memperjelas tentang legalitasnya sebagai crew dengan inisiatif turun langsung mempertanyakan ke pihak perusahaan.

Selanjutnya, keesokan harinya Sutrisno berserta crew yang lain mendatangi KSOP Makassar dan menemuai Heriyanto Bayupah selaku kepala kasi kepelautan dan mempertanyakan tetapi respon yang kami dapat malah kami selaku pelaut yang di salahkan.

“Kami sempat mempertanyakan hal itu, tapi respon yang kami dapat malah kami selaku pelaut yang disalahkan,” ucap Sutrisno saat di konfirmasi via whatsapp.

Menurutnya, Kesalahan terjadi akibat kelalaian dari pihak agen pelayaran PT. Pallawarukka yang berada di Makassar yang tidak mengajukan dokumen tersebut ke pihak syahbandar, Sebagai pihak yang berwenang harusnya memberikan teguran atau sanksi administrasi ke pihak perusahaan bukan Crew/ABK yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan.

Kepala Kasi Kepelautan Heriyanto Bayupah mengatakan, bahwa saat ini data belum lengkap, beri kami waktu bekerja guna melengkapi data dan apabila sudah lengkap yakinlah kami akan lakukan pemanggilan ke pihak perusahaan tersebut.

“Apabila dalam penyilidikan terbukti melakukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi, ” ucap Kepala Kasi Kepelautan.

“Sebaiknya kita tidak usah panjang lebar intinya kami meminta pihak yang merasa di rugikan beri kami waktu bekerja untuk melengkapi perihal data kami, dan kita kembali adakan pertemuan antara pihak owner dan pihak pihak yang merasa di rugikan.” tutup Heriyanto.

Berita Terpopuler