Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Ini Sikap Bawaslu Terhadap Kasus Dugaan Tipikor yang Libatkan Penyelenggara Pemilu

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku salah satu penyelenggara pemilu pun menyatakan sikap.

Dalam siaran persnya, Humas Bawaslu RI akan melaporkan anggota KPU, Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan didasari adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024,” bunyi siaran pers bertanggal Jumat (10/1/2020) tersebut.

Selain itu, penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012.

Untuk itu, Bawaslu mengingatkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-Undang.

Bawaslu juga berharap, kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler