SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang yang diduga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai kecaman dari Aliansi Masyarakat Sinjai dan Himpunan mahasiswa Sinjai, Senin (28/9/2020).
Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh dua orang diduga Satpol PP yang mengaku anggota TNI terjadi di Jalan Landak Makassar pada 25/9/20.
Dua orang korban yang hendak mencari makan itu adalah pelajar yang melakukan praktek kerja industri di Makassar.
Dua orang yang masih berumur 17 tahun dan 18 tahun tersebut mengalami luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuh korban atas tindakan brutal yang diduga Anggota Satpol PP.
Menurut pengakuan korban yang berasal dari Sinjai tersebut, ia ditarik dari motor dan terjatuh saat hendak mencari makan, ia Ikhsan (17) juga mengaku diinjak, sementara Haris (18) dipukul batu pada bagian kepala dan mulutnya ditendang saat jatuh.
Kejadian ini tersebar luas di media sosial hingga menuai kecaman dari Aliansi Masyarakat Sinjai maupun himpunan mahasiswa Sinjai dan akan melakukan aksi tuntutan terhadap pelaku agar diadili sesuai dengan perbuatannya.
Aksi yang akan dilakukan pada 28 September 2020 ini untuk mendesak Kapolrestabes Makassar agar pelimpahan berkas ke Kejaksaan segera dilakukan dan persidangan segera dimulai. Massa aksi juga akan bergerak ke Kantor Gubernur untuk mendesak Kepala Satpol PP agar kedua Pelaku dipecat dari kesatuan.
Selain tuntutan tersebut, massa aksi juga menuntut atas kasus penyerangan terhadap Asram Sinjai pada beberapa waktu lalu.
Jendral Lapangan Aksi mengaku akan mengawal kasus kekerasan yang dialami siswa Sinjai hingga benar-benar tuntas, “Kasus ini akan kami kawal hingga Putusan wajar dari pengadilan telah di tetapkan,” kata Kasrum Hardin.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah Sinjai yang tidak peduli dengan warganya di perantauan, kata Kasrum, saat Rapat Konsolidasi
ketika wartawan simakberita.com melakukan konfirmasi.
Kanitres Polsek Rappocini Iptu Nurcahyana mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/17/IX/2020/Restabes MKSSR/Sek Rappocini, pelaku berinisial, SM dan RM adalah anggota Satpol PP Provinsi Sulsel telah diamankan oleh anggota Resmob.
Ketika diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Haris (18) di jalan Andi Jemma dengan cara pelaku mengejar korban karena ada kasus laka lantas antara antara pelaku dan korban. Selanjutnya pelaku mengejar korban dikarenakan korban melarikan diri, kemudian pelaku secara bersama – sama menganiaya korban dengan meninju berkali-kali muka dan perut korban serta pelaku menggunakan batu menghantam helem dan punggung korban.
“Jadi saat ini kedua pelaku statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Iptu Nurcahyana. (Anas/Dzoel).