Birokrasi/Pemerintahan

Lurah Pattunuang Bersama Satpol PP Tertibkan PKL Secara Humanis

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 10 tahun 1990 tentang pembinaan pedagang kaki lima (PKL), Lurah Pattunuang didampingi Sat. Linmas, Satpol PP kecamatan Wajo bersama unsur Tripika menertibkan PKL yang semrawut dan mengganggu arus lalu lintas di jalan Nusakambangan, Rabu (14/10/2020)

Lurah Pattunuang Ilham Idris mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memberikan surat teguran kepada PKL tetapi diabaikan, makanya hari ini kembali dilaksanakan penertiban PKL secara humanis sesuai arahan Camat Wajo, Ansaruddin AP dan berdasarkan Perda nomor 10 tahun 1990.

“Usai penertiban kami pasang baliho di lokasi isinya dilarang berjualan sesuai Perda nomor 10 tahun 1990,” ungkapnya.


Berdasarkan pemantauan Simakberita.com, proses penertiban PKL berjalan tertib dan aman tanpa ada perlawanan dari pihak PKL.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Aipda Ardian Binmas kelurahan Pattunuang, Serka Amran Babinsa kelurahan Pattunuang, Nasution Jarre, Sat. Linmas serta Yunus Matta Danru Satpol PP kecamatan Wajo. (Man)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version