SIMAKBERITA.COM, GOWA – Warga yang bernama Mansyur Dg Ngago pemilik Lokasi yang terletak di Dusun Tamalalang, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, seluas 1914 Meter persegi dan bahkan sudah beberapa bidang telah di pecahkan dari sertifikat tersebut.
Kabarnya, Sejak 2005 silih berganti pejabat Pemerintahan Desa Lokasi milik Mansur tetap digunakan sebagai PUSTU di bawah Suvervisi Puskesmas Kanjilo sampai akhir tahun 2020 masih tetap beraktifitas
“Seharusnya pemerintah desa setempat tidak semerta-merta langsung menggunakan lokasi milik Mansur, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya sebagai pemilik,” ujar Mansyur Dg Ngango pemilik lahan yang sah, Minggu (10/01/2021)
Kuasa Hukum Mansyur Dg Ngango, Hadi Soetrisno, S H. mengecam keras atas tindakan dari pemerintah desa yang dianggap semena-mena dalam mengeluarkan kebijakan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik lahan yang sah.
“Kata Hadi, mengenai menduduki dan menggunakan tanah milik orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau yang kuasa (“Perppu 51/1960”). Jo. Pasal 385 KUH Pidana. menggunakan barang milik orang lain dengan maksud untuk menguntung diri sendiri dan orang lain adalah tindakan Penyerobotan dan Penggelapan terhadap harta tak bergerak milik orang lain.
“Dalam Perppu 51/1960 yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.” ujarnya
“Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya,” Tambahnya
Lanjutnya,Selain dalam Perppu 51/1960, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi : “Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
“Keberadaan PUSTU merupakan Kewenangan Kepala Desa yang menjabat sementara Puskesmas hanya sebagai user, pengelola dan mendistribusikan petugas kesehatan dan alat alat kesehatan,” ujar Hadi.
“Puskesmas hanya berkontribusi mendistribusikan petugas dan kelengkapan pelayanan yang kami didropkan dari dinas kesehatan, “Katanya saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp
“memang selama ini advokasi kami kepemerintah desa adalah penyediaan lahan untuk perluasan pelayanan” tutupnya (*)
Editor : Nasution