Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

7 Makam Jenazah Covid-19 Dibongkar di Parepare

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, PAREPARE – Kasus pembongkaran 7 makam jenazah Covid 19, di Parepare yang sempat membuah heboh dunia maya, setelah diposting oleh salah seorang keluarga yang datang bersiarah di makam itu, akhirnya pihak Kepolisian berhasil menguak siapa pelaku pembongkaran makam itu.

Polisi telah menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan.

Kombes Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid 19 Kota Parepare, pihak Ruma Sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare. Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama yang terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Parepare juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di Perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec . Suppa Kabupayen Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di ruang kerjanya, Selasa (16/03/2021).

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) lembar palstik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (*/Rudi)

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler