Terhubung dengan kami

News

Gelar Sosialisasi, Ini Yang Disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Komisi C, H. MUH. NASIR

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan V/ Tahun Anggaran 2021 dengan tema Peraturan Daerah No. 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Max One, Kamis 15/04/2021.

Dalam giatnya, dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar Komisi C, H. MUH. NASIR RURUNG, S.Sos Serta turut hadir RT/RW Kelurahan Tamangapa, kecamatan Manggala kota Makassar.

Menurut keterangan Anggota DPRD Kota Makassar H. MUH. NASIR RURUNG, S.Sos menyampaikan kegiatan ini dimana mengahadapi pemilihan ketua RT/RW khususnya di kecamatan Manggala, yang dimana mekanisme dalam pemilihan ketua RT/RW di preode 2022 tidak lagi kocar kacir. karna aturan yang sudah sangat jelas,” ujarnya.

“Jadi yang hadir dalam kegiatan ini kurang lebih 40 orang keseluruhan, mulai dari RT/RW yang berada di kelurahan Tamangapa ini,” jelasnya.

Muh. Nasir Berharap semoga kedepan setelah kegiatan Sosialisasi ini, karna dikecamatan saya sendiri masih banyak warga yang belum memahami pemilihan ketua RT/RW. Makanya saya undangkan peraturan tersebut.” Tuturnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler