Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Abaikan Surat Edaran Walikota Makassar, Satgas Raika Berikan Sanksi ke Mall PIPO

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satuan tugas pengurai kerumunan (Satgas Raika) dari Satlinmas-Satpol PP Kota Makassar dibackup TNI-Polri, rutin melaksanakan patroli wilayah malam hari guna mengurai kerumunan masyarakat di tempat keramaian seperti warkop, restoran dan tempat hiburan malam (THM) guna menekan penyebaran virus corona.

Sebelum melaksanakan patroli wilayah sesuai surat edaran Walikota Makassar terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19, personil Satgas Raika bersama personil TNI-POLRI dan instansi terkait melaksanakan apel malam pukul 22.00 wita dipimpin oleh Kasatpol PP, Iman Hud di anjungan pantai Losari jalan Penghibur, Selasa (1/6/2021).

Dewan pertimbangan Satlinmas, Andi Zulkarnaen yang ikut patroli wilayah mengatakan, ketika Satgas Raika dibackup TNI-Polri melaksanakan patroli di cafe Phinisi Point (PIPO) Mall, lantai dua jalan Metro tanjung bunga ditemukan pelanggan protokol kesehatan karena terjadi kerumunan orang asik minum bir serta pemilik cafe melanggar surat edaran Walikota yang isinya hanya sampai pukul 22.00 wita operasional THM.

Sementara itu, Kabid operasional Satpol-PP kota Makassar, Pagar Alam kepada wartawan membenarkan cafe Mall Pipo telah melanggar surat edaran Walikota, Satgas Raika telah menyita 5 buah tempat bir (picer), karena masih melakukan operasional pada pukul 23.45 wita padahal pemilik cafe sudah pernah kita berikan teguran tapi diabaikan.

“Saya imbau kepada para pengusaha THM agar mematuhi protokol kesehatan serta surat edaran Walikota Makassar demi memutus mata rantai covid-19,” kata Pagar Alam. (Abd Rahman).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler