Hukum dan Peristiwa

DPP Forum Bugis Makassar Berunjuk Rasa di Kantor Maxim

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – DPP FBM (Dewan Pimpinan Pusat Forum Bugis Makassar) yang dikoordinir oleh Basriadi, S.E melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Maxim Jalan Topas Raya Makassar, Senin (7/6/2021).

Aksi yang digelar itu, sehubungan dengan perihal adanya temuan fakta fakta di lapangan tentang transportasi online, oleh Ormas Forum Bugis Makassar.

Menyikapi adanya pelanggan atau kesalahan oleh salah satu pihak transportasi berbasis online yaitu dalam hal ini Maxim dan tidak menutup kemungkinan aplikator lainnya yang ada di Kota Makassar.

Adapun yang tidak ditaati atau pelanggaran yang disembunyikan selama ini baik itu transportasi roda empat maupun transportasi roda dua (ojol).

Oleh karena itu, FBM menuntut dan mempertanyakan dengan tegas tentang aturan yang dilanggar dengan mengeluarkan pernyataan sikap, sebagai berikut;

  1. Peraturan Daerah no.2 tahun 2018 tentang pajak daerah, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (Lembaga Negara Republik indonesia nomor. 4438) ;Dst_
    Dengan hal ini kami menyikapi berdasarkan bagian ke4 pajak reklame pasal 19 ayat 3 yaitu objek pajak sebagaimana yang dimaksud ayat (2) meliputi;

A-reklame papan/billboard/Videotron/Megatron/dan sejenisnya; B-reklame kain; C-reklame melekat, sticker; D-reklame berjalan termasuk kendaraan; E-reklame berjalan; F-reklame apung; G-reklame suara; H-reklame dlm/slide; dan I-reklame peragam.

Sampai Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi wajib pajak dalam pembinaan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerh (berita negara Republik indonesia tahun 2016) dengan persetujuan bersama Walikota Makassar dan Dewan Perwakilan Daerah Kota Makassar. Menetapkan peraturan daerah Kota Makassar tentang pajak daerah.

Temuan pelanggaran aplikator Maxim dari Perda tersebut adalah pasal 19 ayat 2 poin-c dan d.

  1. (Permenhub) no. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkatan sewa khusus atau taksi online.

Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 Permenhub 118 tahun 2018 yaitu wilayah operasi berada dalam kawasan perkantoran dan dari bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya, tidak terjadwal, serta besaran tarif angkutan. Tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah.

Temuan pelanggaran aplikasi maxim dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif angkutan yang tidak sesuai dengan aplikator lainnya dan kami mempertantanyakan apakah telah memiliki izin dri pemerintah deerah khususnya Kota Makassar

  1. Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2014.tentang angkutan jalan (pasal 79 ayat 2 badan hukum Indonesia sebagaimana yg dimaksud pada ayat 1 berbentuk;

A-badan usaha milik negara
B-badan usaha milik daerah
C-badan usaha milik terbatas, atau
D-koperasi

Bahwa kami menganggap aplikator maxim belum memiliki badan hukum atau berstatus berbadan hukum secara resmi terkhusus di data base pemerintah Kota Makassar

  1. Dalam surat edaran (S.E) nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran transportasi darat pada masa daptasi kebiasaan baru untuk mencegah COVID-19 antara lain yang dimaksud yaitu; mitra pengemudi taksi online dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik mitra pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.

Temuan pelanggaran aplikator maxim adalah tidak adanya partisi plastik alat pemisah antara pengemudi dan penumpang atau tidak memperdulikan dari keselamatan dan kepedulian terhadap pencegahan virus covid-19

Demikian Pernyataan Sikap yang kami simpulkan dan kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaki atas dasar Hukum yang berlaku demi asas keadilan dan keselamatan jiwa Keluarga kita yang menggunakan aplikasi jasa taksi online di Kota Makassar yang sama kita cintai. (Mur/red).

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version