SIMAKBERITA.COM, BANTAENG – Sesuai dengan laporan Polisi : /P/2020/Sul-Sel/RES BTG, tanggal 24 Pebruari, Muhammad Saleh warga kampung Batu Rangki Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke kantor Polsek Eremerasa, tetapi proses penyelidikan stagnasi sekitar hampir 2 tahun pihak penyidik tidak pernah memberikan informasi baik lisan dan tertulis terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Kepada wartawan simakberita.com (6/10/2021) Muh Saleh mengatakan, kejadiannya bulan februari 2020 yang lalu, awalnya ia berjalan menuju ke sawah ditengah perjalanan ia melihat ada ranting-ranting pohon tumbang masuk ke sawah miliknya, selanjutnya ia bertanya secara santun siapa yang punya ranting pohon jatuh ke sawah kepada orang yang berada di lokasi tersebut, mendadak pak Dusun bernama Jabi meninju leherku dengan keras, disusul anaknya juga ikut memukul badan Saleh.
“Saat itu saya merasa kesakitan dan badanku terjatuh ke tanah dalam kondisi pingsan, pihak keluarga membawa saya ke rumah sakit dan saya sempat dirawat inap selama 6 hari di RSUD Prof Dr H M Anwar Makkatutu di Bantaeng,” ujar Saleh.
Ditambahkannya, pihak keluarga telah melaporkan perkara penganiayaan ini ke kantor Polsek Eremerasa pada bulan februari 2020 untuk mencari keadilan, namun anehnya, sampai saat ini belum ada informasi terkait perkembangan perkara tersebut serta pelaku masih bebas beraktivitas.
Foto : Korban Penganiayaan, Muh Saleh
Ketika wartawan simakberita.com mengunjungi kantor Polsek Eremerasa untuk melakukan konfirmasi, tetapi Kapolsek Eremerasa tidak berada di tempat, Aiptu Suardi yang lagi piket mengatakan, pak Kapolsek lagi keluar kantor, ” ucapnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Eremerasa, Iptu Amiruddin Conde mengatakan, “kalau kasus ini dinda saya belum bisa berkomentar, nanti saya konfirmasi dulu dengan personil yang menangani, karena selama kepemimpinan kami, penyidik belum pernah memberikan laporan, kejadian ini tahun 2019, Saya masuk 06 april 2020,” kata Iptu Amiruddin Conde.
Wartawan simakberita.com mendatangi kantor Polres Bantaeng untuk konfirmasi perkembangan penyelidikan kasus tersebut, tetapi personil Polres Bantaeng yang lagi piket mengatakan, Bp Kapolres Bantaeng tidak berada di tempat.
Sementara itu Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Patriot Indonesia (OBH YPI), DR Misbahuddin mengatakan, sudah hampir dua tahun laporan pengaduan perkara pidana masyarakat tidak mendapat informasi kepastian hukum, pihaknya menilai oknum penyidik Polsek Eremerasa telah mengabaikan Presisi, prediktif, responsibilitas, transparan, berkeadilan yang merupakan program kerja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya anggota Polri memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
“Saya berharap penyidik tetap memproses perkara pidana ini, karena pihak korban belum pernah mencabut laporannya di kantor Polsek Eremerasa,” kata DR Misbahuddin. (Nasution/Alwi)