SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Mengingat bangunan Toko Bandung Gorden sudah lama berdiri di atas badan jalan oleh karenanya tidak menunggu waktu lama Tim penertiban melaksanakan rapat untuk pembahasan strategi waktu pembongkaran jikalau surat teguran ke tiga tidak mendapatkan respon dari pihak pemilik bangunan tersebut.
Andi Muh Yasir selaku ketua Tim setelah melaksanakan rapat teknis memaparkan Pada hari kamis dari tim teknis melaksanakan rapat pembentukan untuk melaksanakan pembongkaran bangunan di atas badan jalan KH Agus Salim kelurahan Pattunuang kecamatan Wajo, (29/11/2021)
Adapun di dalam pembahasan rapat yang terakhir ini, pihaknya persiapkan strategi begitu kami lakukan pembongkaran dinas apa yang mengangkut barannya dan siapa yang bagian eksekusi.
“Dan saya berharap untuk kali ini, kita nggak usa lagi adakan rapat sisa turun melaksanakan pembongkaran jikalau surat teguran yang ketiga tak mendapatkan respon dari pemilik bangunan tersebut, ” harap Andi Muh Yasir
Sementara itu Kadis Pertanahan Akhmad Nansum sangat mendukung langkah langkah yang diambil oleh tim eksekusi kali ini, karena surat teguran pertama’hingga kedua ini sudah kami layangkan namun pihak pemilik Bandung Gorden tidak memiliki etikat baik untuk melaksanakan apa yang telah diberikan dalam isi surat teguran tersebut, kata Akhmad Nansum kepada awak media
Dan untuk langkah selanjutnya kami akan layangkan surat teguran yang ke tiga dengan waktu 2 X 24 Jam, setelah itu kami akan lakukan pembongkaran bangunan Bandung Gorden tersebut.
Pada intinya rapat kali ini kami sudah menyusun tim eksekusi dan tak akan menunggu waktu lama dalam pembongkaran tersebut, ” tutupnya
Rapat kali ini sempat dihadiri Andi Muh Yasir selaku Asinten 1 ketua Tim eksekusi, Akhmad Nansum Kadis Pertanahan, Kapolres pelabuhan, Dandim 1408/Makassar, Kadis PU, Kadis Tata Ruang, Kadis Damkar, Kadis Perdagangan, Camat Wajo, Benyamin B Turupadang serta Lurah Pattunuang, Ilham Idris. (Isman)
Editor : Nasution