SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang keramaian saat perayaan Natal dan malam Tahun Baru (Nataru), bahkan melarang untuk melakukan pesta kembang api dan konvoi kendaraan untuk mencegah penyebaran covid-19 karena kondisi Makassar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., MM., dalam wawancara dengan awak media pada ajang silaturahmi dan ngopi bareng di Kopi Gundah jalan Gunung Nona Makassar, Rabu (01/12/2121).
“Dalam pengamanan malam tahun baru kami akan menganalisa, mengkaji untuk menentukan konsep pengamanan dari Polrestabes Makassar bersama Kodim 1408/ Mks. Kita melakukan pembatasan kegiatan Masyarakat, baik di dalam kota maupun pembatasan masyarakat masuk dan keluar dari kota Makassar,” ucap Witnu
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi penyebaran covid 19 di kota Makassar yang berada di level 3.
“Tidak adanya pesta tahun baru, dan pesta kembang api termasuk kegiatan konvoi. Bagi yang merayakan Natal silahkan beribadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak secara ketat,” ujarnya.
Perwira Polisi tiga melati ini menuturkan kegiatan perayaan malam Tahun Baru sudah dilarang pemerintah baik pusat maupun daerah.
Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar mengatakan untuk mengurai mobilitas kendaraan pada malam pergantian tahun baru, pihak kepolisian juga melakukan rakayasa lalu lintas sepanjang jalan yang dianggap rawan kemacetan seperti jalan penghibur (pantai losari) dan sekitarnya. (Nasution)
Editor : Rahman