Legislatif

Anggota DPRD Partai Demokrat H. Arifin Kulle Gelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2018

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Arifin Kulle dari Fraksi Partai Demokrat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan (Sosper) tahun anggaran 2022 angkatan II (Kedua) dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak”. Kegiatan ini di laksanakan di Hotel khas, jalan Andi Mappanyukki, Selasa (22/02/2022).

H. Arifin Kulle dalam sambutannya mengatakan perlunya mensosialisasikan perda ini ke masyakarat karena banyaknya kejadian – kejadian terhadap anak-anak terkhusus di kecamatan Mariso.

Ia menambahkan, oleh karena itu terutama tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan tokoh pemuda serta ketua RT/RW yang di undang pada kegiatan Sosper ini, untuk tetus mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat minimal di lingkungannya masing – masing sehingga Perda No 5 tahun 2018 yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif bisa bermanfaat dan sampai ke masyarakat paling bawah.

Foto : Suasana kegiatan Sosper berlangsung lancar dan para peserta kegiatan memperhatikan narasumber dengan fokus dalam menerima materi

“Jika ini berhasil dilakukan insya allah persoalan – persoalan tentang anak-anak bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan anak-anak tersebut,” harap Anggota DPRD Makassar kerab disapa Pak Arkul.

“Terimakasih untuk tokoh masyarakat Kelurahan Bontorannu kelurahan Tamarunang dan kelurahan Panambungan yang sempat hadir pada kegiatan ini,” ujarnya.

“Dalam Perda tersebut masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perlindungan anak,” tambahnya.

Foto : Dokumentasi Narasumber bersama para peserta Kegiatan Sosper

Ditempat yang sama, Abd. Nasir Dg. Ngerang yang juga narasumber mengatakan bahwa dengan adanya responsif yang sangat tinggi dari eksekutif dalam hal ini Walikota Makassar dan adanya kerja keras yang dilakukan oleh DPRD kota Makassar dalam hal ini termasuk H. Arifin Kulle sehingga lahir Perda ini yaitu perda No 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Dengan adanya Perda ini berarti harapan kita bagaimana mengimplementasikan perlindungan terhadap anak-anak sudah terjawab kita juga berterima kasih akhirnya adanya Perda ini yang sudah di keluarkan ini dan sudah disosialisasikan saat ini,” tutupnya. (Isman Sese)

Editor : Rahman

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version