Sekolah

SMP Negeri 51 Laksanakan PTMT Sesuai Edaran Disdik Kota Makassar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 51 Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala melaksanakan Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sesuai dengan surat edaran Disdik kota Makassar

Saat wawancara dengan wartawan simakberita.com (17/2/2022) Kepsek SMP Negeri 51, H Rahmat Hidayat S. Sos, SPd, MH mengatakan, guna mendukung surat edaran Disdik, setiap hari via link kami laporkan kondisi siswa-siswi yang ikut PTMT ke Disdik kota Makassar

” Jadi dokter kelas terdiri dari murid yang ditunjuk oleh pihak sekolah bertugas memantau bila ada siswa yang terindikasi terpapar covid-19, namun tetap dalam pengawasan kepsek, selanjutnya dokter kelas ini melaporkan ke wali kelasnya guna dilakukan klarifikasi, apakah siswa yang terindikasi terpapar covid-19 itu terkena covid-19 di rumahnya, diperjalanan atau di lingkungan sekolah

Ditambahkannya, kalau siswa itu terkena covid-19 di rumahnya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat guna dilakukan isolasi mandiri, tapi kalau siswa itu misalnya mendadak sakit demam tinggi atau terindikasi terpapar covid-19, maka kami bersama orang tuanya segera hubungi nakes dari Puskesmas Manggala melakukan Swab Test atu PCR bila hasilnya positif selanjutnya dilakukan isolasi mandiri dan dalam pengawalan pihak sekolah, ” ucapnya

Dikatakannya, kami bingung karena ada wartawan yang menanyakan terkait ada siswa yang terkonfirmasi covid-19, tapi faktanya setelah pihak sekolah melakukan konfirmasi kepada orang tua siswa tersebut, ia katakan betul anaknya terkena covid-19 di rumahnya sesuai dengan hasil PCR, makanya siswa tersebut tidak ikut PTMT, selanjunya wali kelas meminta dibuatkan surat keterangan sakit dari nakes agar absennya isinya bukan alpa tapi siswa tersebut sakit

“Karena siswa tersebut terkena covid-19 di rumahnya bukan di lingkungan sekolah makanya pihak sekolah saat itu belum melaporkan ke Disdik kota Makassar , sesuai dengan edaran Disdik kota Makassar pihak sekolah membatasi kunjungan ke sekolah jadi yang bisa masuk di sekolah hanya guru, tata usaha dan murid, makanya pihak sekolah melayani orang tua siswa yang butuh surat keterangan cukup menunggu di pekarangan sekolah, selanjutnya pihak tata usaha yang mengantarkan surat keterangan tersebut, di masa pandemi aturan itu tetap berlaku semoga pandemi covid-19 segera berakhir, ” kata Rahmat Hidayat (Alwi)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version