SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan dimintai konfirmasi sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.
“Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/06/2022) dikutip dari PMJ News.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019, dimana dugaan korupsi tersebut mencapai 2,3 triliun rupiah.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Anas)
Editor : Nasution