SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Mengantisipasi kemacetan yang terjadi khususnya di Balai Kota Makassar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan, Selasa (26/07/2022).
Dalam penerbitan parkir pada hari ini, Dishub Kota Makassar menurunkan 20 personil, dan sudah ada di lokasi sejak pukul 06.30 Wita. Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si menanggapi hal tersebut dengan bergerak cepat menertibkan lokasi parkir liar di wilayah tersebut dengan memasang tanda larangan parkir.
“Tadi pagi personil Dishub sudah turun untuk menertibkan. Ada yang masih parkir kita langsung pindahkan,” ujar Iman Hud. L
Ditambahkannya , alasan dari pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di kawasan tersebut karena tidak adanya rambu larangan parkir.
Maka dari itu, pihaknya akan memasang tanda larangan parkir di lokasi. “Jadi penertiban ini jam setengah tujuh anggota sudah ada di TKP, yang banyak parkir sembrawut itu di Jalan Slamet Riyadi, sehingga yang mau parkir tidak jadi parkir kendaraannya.
Namun ada lima unit kendaraan roda dua tetap markir, itu di angkut sama Dishub lalu dipindahkan disamping Balai Kota yang memang ruang kita,” jelasnya.
Menurut Iman Hud, peruntukan bagi kendaraan roda dua lokasinya sampai tembus di Jalan Ahmad Yani samping SMPN 6 Makassar.
” Kami berharap, agar seputar Balai Kota Makassar tidak ada lagi pemilik kendaraan yang memarkir sembarangan menggunakan bahu jalan di sekitar kantor Balaikota Makassar,” ucapnya.(*/Isman)
Editor : Nasution