SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Malam ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk beban kerja,” ujar Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) dikutip dari PMJ News
“(Penonaktifan) untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul menjaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan-betul bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.
Setelah menonaktifkan Ferdy Sambo, Sigit menyerahkan jabatan Kadiv Propam Polri saat ini kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” terang Sigit.
Ditambahkannya, saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Divisi Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.
“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ungkapnya (*/Anas)
Editor : Nasution