Hukum dan Peristiwa

Enam Orang Begal Pelaku Curas Diamankan Polrestabes Makassar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Personil Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap pencurian dan kekerasan yang dilakukan enam orang begal di warung nasi kuning Sedap jalan Bahagia Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya

Melalui akun Instagram, Minggu (18/9/2022)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana gelar konferensi pers didampingi Kapolrestabes Makassar di Mako Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani menyampaikan, Personil Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di warung nasi kuning Kelurahan Sudiang

Pihaknya mengungkapkan, kejadian curas tanggal 15 September yang lalu, korban satu orang berinisial AW sementara pelakunya sebanyak 6 orang pemuda masing-masing berinisial, W, H, Y, E, B dan WF rata-rata berumur 18 tahun.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh personil Polrestabes Makassar berupa, satu senjata tajam jenis badik, dua busur dan anak panah, helem, serta satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 361 ayat (1), 335 juncto 56 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya (Anas).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version