SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak pengajuan banding tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Melalui siaran You tube Polri TV, Senin (19/9/2022) Komjen Agung menyatakan, “ Satu, menolak permohonan banding Ferdy Sambo
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,”.ucapnya
Untuk diketahui, dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau sistem kembali. (Anas)
Editor : Nasution