SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut meminta uang Rp 500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/06/2023).
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” ujar jaksa.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” lanjut jaksa.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Plate disebut memperkaya diri sebesar Rp 17.848.308.000,00 (Rp 17 miliar).
Tindak pidana ini dilakukan Plate bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Anang disebut menerima Rp 5 miliar; Yohan menerima Rp 453.608.400; Irwan menerima Rp 119 miliar; Windi menerima Rp 500 juta; Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.
Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun).
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun). (*)
Source : CNN Indonesia