Saat Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hasan bersama Hj. Minah memperlihatkan surat keterangan lahan pertanian diketahui oleh Kepala Desa Teluk Lingga dan surat pecahan lahan pertanian seluas 38 Ha
SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR -Kelompok Tani Swadaya Makmur minta dukungan kepada DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur terkait lahan terletak di jalan Bungul Desa Teluk Lingga dahulu, sekarang Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara seluas 38 Ha yang telah dikuasai dan dikelola selama 24 tahun bermaksud memohonkan hak baru berupa sertifikat hak milik.
Kelompok Tani Swadaya Makmur yang terdiri dari 19 orang memiliki surat hak pengelolaan tanah pertanian yang Diketahui oleh Kepala Desa Teluk Lingga.
Sementara itu Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur Kecamatan Sangatta Utara Hasan, Sabtu (21/9/2024) mengatakan, sejak tahun 2000 yang lalu hingga sekarang pihaknya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 38 Ha, ” ucapnya.
” Kelompok Tani Swadaya Makmur berharap dukungan anggota DPRD Kutai Timur, Bupati Kutai Timur, dan instansi terkait, kiranya dapat membantu kami guna mendapatkan hak baru berupa sertifikat hak milik, ” ujarnya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, pihaknya menguasai dan mengelola lahan berdasarkan surat pengelolaan tanah pertanian yang diketahui oleh Kepala Desa Teluk Lingga, ” pungkasnya.
Diketahui, lahan pertanian yang dikuasai oleh masyarakat baik diusahakan sendiri, maupun dari orang lain, maupun perantaraan orang lain, mempertahankan, menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Dalam hukum keperdataan pasal 529 menyebutkan, tentang bezit sebagai kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan. Seolah-olah sebagai pemiliknya. (Firman)