Hukum dan Peristiwa

Dinilai Tidak Profesional, Warga Laporkan Penyidik ke Kabag Wassidik Polda Sulsel 

Dipublikasikan

pada

Saat Ansar Alwi melakukan pengaduan ke kantor Kabag Wassidik Polda Sulsel

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Warga yang telah melaporkan ke Polda Sulsel sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/305/IV/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 19 April 2024 kasus dugaan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar 12 milyar merasa tidak puas. Pasalnya, terlapor seorang perempuan inisial AR sudah mengakui kesalahannya namun penyidik belum menetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan pelapor yang bernama Ansar Alwi mengatakan, akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh mantan istri bernama AR saya mengalami kerugian sekitar 12 milyar, ” ucapnya 

” Modusnya AR membuat ATM banking di kantor cabang pembantu Bank Danamon kabupaten Wajo tanpa saya ketahui, uang sebanyak 12 milyar tersebut adalah hasil usaha jual beli mobil, diambil secara bertahap nanti saya ketahui saat terjadi perceraian pada tanggal 22 Mei 2023, ” tandasnya.

Ansar menambahkan, sebelum melapor pengacaraku menyuruh saya ketemu dengan pak Bambang penyidik Polda Sulsel di salah satu cafe kota Makassar, sesudah pertemuan selanjutnya saya pergi ke Polda Sulsel untuk membuat laporan kasus penggelapan yang terlapor seorang perempuan inisial AR, ” katanya.

” Sebelum saya pulang ke kabupaten Wajo saya ketemu lagi dengan pak Bambang memberikan surat laporan Polisi sekalian memberikan amplop yang berisi uang sepuluh juta rupiah kepada pak Bambang, ” ucap Ansar.

Dikatakannya, beberapa hari kemudian pak Bambang mempertemukan saya dengan pihak terlapor AR untuk dikomfrontir, di depan pak Bambang AR telah mengakui kesalahannya bahwa, ia telah membuat ATM banking Danamon dan dana milyaran itu ia juga yang ambil, ” ucapnya.

” Namun saya sesalkan penyidik belum menetapkan AR sebagai tersangka, padahal AR sudah mengakui perbuatannya dan bukti-bukti sudah banyak yang saya ajukan. Malah pak Bambang mengajukan lagi seorang tim audit dengan biaya empat puluh juta rupiah, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Ansar mengatakan, karena saya merasa tidak mendapat keadilan, selaku pelapor kasus penggelapan makanya saya melakukan pengaduan ke Kabag Wassidik Polda Sulsel, ” pungkasnya.

Saat wartawan melakukan konfirmasi, Senin (7/10/2024) ingin menanyakan proses penyelidikan dan dugaan gratifikasi, AKP Bambang Harsono mengatakan memang pihaknya yang menangani kasusnya, tetapi saya tidak bisa memberikan keterangan, ” ucapnya.

” Silahkan wartawan menghubungi Pimpinan saya, ” kata AKP Bambang Harsono. (Nasution).

Editor : Iyan

2 Komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version