Birokrasi/Pemerintahan

Satpol PP Makassar Bersinergi Dengan Pemerintah Kecamatan Manggala Tertibkan PK5 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR –Dalam rangka penegakan perda Kota Makassar nomor 7 tahun 2021  tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Manggala bersama Satpol PP Kota Makassar melaksanakan penertiban PK5 di wilayah Kecamatan Manggala. Senin (9/12/2024).

Penertiban tersebut berlangsung di 2 ruas jalan diantaranya, jalan Perumnas Antang dan jalan Antang Raya Kecamatan Manggala. (*).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version