SIMAKBERITA.COM,LUWU – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) Kabupaten Luwu angkat bicara setelah mahasiswa dari Aliansi AMDAL menyebut jika PT BMS membuang Limbah Slag diduga beracun di Desa Bukit Harapan
Pimpinan LSM PKP-M Andi Baso Juli, SH mengatakan, jika pihaknya mengecam tindakan PT BMS jika benar membuang limbah beracun di tengah lingkungan Masyarakat.
“Setelah membaca berita di salah satu media bahwa diduga PT. BMS membuang limbah beracun di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan adalah perbuatan yang sangat mengerihkan. Jika limbah B3 itu berbaur dengan air, maka dapat dipastikan menjadi sasaran empuk mematikan bagi flora dan fauna sehingga merusak lingkungan dan juga merusak Ekosistem Alam di sekitarnya termasuk mengancam hilangnya nyawa manusia,” kata Andi Baso Juli, Minggu, (23/3/2025).
“Jika ini dibiarkan, maka kami dari kalangan LSM (LPKP-M) maupun sejumlah LSM lainya akan turun gunung untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Dan turut pula mengutuk keras atas tindakan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, kata Andi Baso Juli, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi PT BMS .
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat, (RDP) oleh DPRD Kabupaten Luwu dengan Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) di kantor DPRD Luwu pada Jum’at, (21/3) disebut oleh seorang mahasiswa yang tergabung dari AMDAL mengungkapkan jika PT BMS dinilai melanggar setelah limbah Slag hasil produksi yang diduga beracun dibuang begitu saja di wilayah Desa Bukit Harapan.
“Hasil temuan kami, jika limbah Slag PT BMS itu dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini tentu sangat berbahaya. Limbah slag itu limbah B3. Jika hujan turun lalu kandungannya mengalir hingga ke laut, bisa merusak ekosistem di Laut. Belum lagi dampak kesehatan bagi masyarakat, mungkin belum terasa dalam setahun, atau dua tahun, namun bagaimana jika sudah sepuluh tahun,” katanya.
Mahasiswa tersebut melanjutkan jika Tempat pembuangan, limbah tersebut terdapat aliran air yag disebut dapat mempercepat limbah yang diduga beracun tersebut meluas.
“Kami tidak pernah menolak investasi di Luwu, tapi kami ingin PT BMS memperhatikan kehidupan yang berkepanjangan,” tambahnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam AMDAL itu kemudian mengancam jika tuntutannya tidak diindahkan, maka mereka akan bereaksi lebih keras lagi.
Di tempat yang sama, perwakilan PT BMS menyebut jika limbah Slag yang dibuang itu tidak dikategorikan limbah B3. Menurutnya itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
Ia menambakan, terkait limbah, PT BMS telah berinvestasi lebih dari 140 juta pertahun untuk memastikan melalui uji lab, limbah produksi PT. BMS tidak berbahaya bagi Masyarakat. (*).
Editor : Nasution.