SIMAKBERITA.COM, Makassar – Tampil diatas mobil bak terbuka, ketua sekaligus Jenderal lapangan Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) Badan khusus Pengawasan Pengamanan dan Operasional (Waspamops) Sulawesi Selatan, Andi Unru meminta kasus hutang piutang yang menimpa salah satu debitur bernama Handayani, dihentikan. Alasannya kata Andi Unru karena sesuai dengan Perpres nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang kredit macet bagi debitur UMKM.
Hal itu disampaikan Andi Unru saat membawakan orasinya di depan kantor BRI jalan Jenderal Ahmad Yani Makassar, Jumat (23/5/2025) siang. “Bahwa sesuai Perpres nomor 47 tahun 2024 Kami meminta agar pihak BRI menghentikan lelang sertifikat Hak Milik nomor 1949 atas nama Handayani” tegas Andi Unru.
Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak BRI membentuk tim untuk mengusut adanya pembayaran Rp. 100 juta yang telah dibayarkan debitur bernama Handayani kepada salah satu pegawai BRI cabang Masohi, namun cuma tercatat sebesar Rp. 40 jutaan.
Debitur bernama Handayani tersebut kata Andi Unru, merupakan debitur BRI cabang Masohi kabupaten Seram Barat provinsi Maluku. “Handayani ini merupakan nasabah BRI yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan oknum BRI Cabang Masohi dengan dugaan pemaksaan lelang milik debitur, ” jelasnya.
Ironisnya, urai Andi Unru pihak BRI tidak melakukan pertimbangan hak hak rakyat terhadap debiturnya sendiri (nasabah-red), “Sehingga diduga kuat telah dilakukan pemaksaan lelang terhadap sebuah rumah milik Handayani dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1949, ” ungkap Andi Unru.
Handayani sendiri kata Andi Unru adalah salah satu pedagang UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit pada BRI Masohi dengan menjaminkan rumah miliknya yang terletak di kelurahan Waimital Kecamatan Kairatu, Serang Barat, bukan hanya rumah tetapi ada juga tanah dan sawah.
Saudari Handayani, sambung Andi Unru, merupakan debitur yang memiliki ittikad baik dan mau menyelesaikan hutang piutangnya. “Ini dibuktikan dengan rekam jejak dia yang sangat baik pada Bank BRI Unit Kairatu cabang Ambon, serta pada Bank BRI Cabang Masohi dengan kredit Investasi yang semuanya telah lunas” paparnya.
Debitur Handayani, tambah Andi Unru memiliki hutang pokok sebesar Rp. 214 juta dengan jaminan 3 aset miliknya, masing masing 1 unit rumah dengan SHM nomor 1949, kemudian ada sebidang tanah dan sawah dengan ukuran setengah hektar yang diperkirakan ukurannya mencapai 5000 meter.
“Kalau dinilai hutangnya tidak seberapa Cuma Rp. 214 juta, dibanding jaminan debitur berupa rumah, tanah dan sawah kepada pihak BRI Masohi.” Kata Andi Unru yang didampingi ketua PPRC Legend Kiwal Garuda Hitam Makassar.
Demo ini sendiri mendapat kawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar. Usai melakukan demo, LMRI Waspamops kemudian diterima perwakilan BRI yang di wakili Dody E Silooy. Menurut perwakilan BRI tersebut, pembatalan lelang sangat dimungkinkan selama debitur siap memenuhi tunggakan dengan kesepakatan waktu yang diatur kedua belah pihak.
“Namun soal adanya oknum yang telah menerima dana sebesar Rp. 100 juta namun tercatat 40 jutaan, kami dari pihak BRI akan mengusutnya, kami mohon pihak debitur ikut membantu dengan memberikan bukti-buktinya sehingga kami bisa ambil tindakan, ” tandas Dody E Silooy. (*).
Editor : Nasution.