SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di Jalan Dr. Leimena, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Panakkukang bersama Lurah Tello Baru, serta didukung oleh personel Satpol PP. Selain itu, petugas kebersihan juga diturunkan untuk membersihkan lapak pedagang dan drainase yang tersumbat akibat aktivitas jual beli.
Menurut pihak Satpol PP, aktivitas perdagangan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta merusak estetika kota. Melalui kegiatan ini, para pedagang juga diberikan edukasi agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (*)