Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Kejari Gowa Periksa Dua Kabid Perkimtan, Kepala Dinas Dijadwalkan Diperiksa Besok

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Sulawesi Selatan — Kejaksaan Negeri Gowa terus mendalami laporan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembebasan lahan tahun 2023 di Kabupaten Gowa. Pada Selasa (31/3/2026), dua kepala bidang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andi Dian Bausa membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebelumnya.

“Untuk laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa pihak, mulai dari pemilik lahan, kepala desa, hingga camat,” ujar Andi Dian Bausa didampingi Kasi Intel Andi Ardiaman di ruang kerjanya.

Dua pejabat yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bidang Pertanahan Dienul Akmal dan Kepala Bidang Perumahan Tauhid. Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa dijadwalkan akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, pada Januari 2026, empat staf bagian administrasi juga telah lebih dulu diperiksa oleh mantan Kasi Pidsus Faisah. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut kepada berbagai pihak terkait lainnya.

Laporan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa tersebut berasal dari sebuah lembaga yang mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran pembebasan lahan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, dan Kecamatan Manuju.

Hingga kini, Kejari Gowa masih terus mengumpulkan keterangan dan data guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. (Shanty).

Editor : Anas.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler