SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Viral di medsos terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) beralamat di jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Korban diduga ditembak oleh oknum perwira anggota kepolisian dari Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Merespon hal itu Kombes Pol Arya Perdana melakukan jumpa pers di Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani, Selasa malam (3/03/2026) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, bermula saat personel Polsek Panakkukang terima laporan warga terkait adanya sekelompok remaja yang melakukan perang-perangan menggunakan senjata mainan jenis omega di jalan Hertasning jam 7 pagi (1/03/2026) yang menggangu aktivitas masyarakat dengan cara mencegat dan menendang pengendara yang melintas di lokasi tersebut, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, selanjutnya Iptu N mendatangi Tkp, karena adanya kegiatan kelompok remaja meresahkan warga. Saat itu Iptu M menangkap seorang pemuda bernama Bertland yang kedapatan melakukan kekerasan terhadap warga sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara, saat akan diamankan Bertland ingin melarikan diri dan meronta-ronta, tanpa sengaja pistol di tangan Iptu N meletus dan peluru mengenai tubuh korban, ” ungkapnya.
Dikatakannya, selanjutnya petugas melarikan korban ke RS Grestelina guna mendapat pertolongan, namun alat kesehatan tidak memadai, korban dibawa ke RS Bhayangkara tetapi akibat pendarahan Bertland meninggal dunia, ” tandasnya.
Ia menjelaskan, hasil olah TKP oleh pihak Propam diketahui kematian korban disebabkan oleh letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu M yang menyebabkan pendarahan sehingga Bertland tewas, namun secara teknis itu nanti pihak Dokter ahli forensik yang melakukan otopsi jenazah korban, akan menjelaskan penyebab kematian korban.
” Saya imbau kepada keluarga korban dan masyarakat percayakan penanganan kasus ini kepada kami guna melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, ada pidana yang akan dikenakan terhadap Iptu N. Begitu juga dengan pelanggaran kode etik itu sudah langsung diproses oleh Kabid Propam, ” jelas Kombes Pol Arya.
Lebih lanjut Arya Perdana mengatakan, saya tidak menutup-nutupi kasus ini dan pihaknya sudah melakukan penindakan hukum secara internal terhadap Iptu N. Kami memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut memantau penanganan proses pidana dan kode etik terhadap Iptu N, ” pungkasnya. (Anas).