Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Biadab! Remaja di Makassar Tega Setubuhi Adik Kandung Selama 2 Tahun Hingga Hamil

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Seorang remaja berinisial SA (26) warga Kecamatan Wajo setubuhi adiknya sendiri berinisial ZA (14) dan perbuatan ini dilakukan terhadap korban selama dua tahun. Kasus ini menjadi perbincangan warga di wilayah Kelurahan Mampu.

Saat wartawan wawancara di rumah Ketua RW 02 Kelurahan Mampu, Imam Sudirman SH, Jumat (8/5/2026) korban berinisial ZA mengatakan, pelaku menyetubuhi saya sejak bulan februari 2024 yang lalu, saat rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang di rumah, ” ucapnya.

“Saya tidak bisa berteriak karena mulutku disekap dan diancam akan dibunuh dan diinjak-injak bila melawan atau memberitahu orang,” kata korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Ia menjelaskan bahwa dirinya ketahuan hamil setelah kakak iparnya melihat ia muntah-muntah dan diperiksa menggunakan alat tes kehamilan (test peck).

Sementara itu orang tua korban berinisial SI (58) mengatakan, saya sama sekali tidak menyangka kalau kakaknya yang menyetubuhi adiknya, karena kalau ia tidur dekat adiknya saya anggap hal yang biasa karena ia menyayangi adiknya,” ujarnya.

“Atas kejadian ini saya merasa sangat kesal dan marah karena SA begitu tega menyetubuhi adiknya. Sekarang SA sudah diamankan oleh Polisi, saya harap ia diberikan hukuman yang maksimal agar tidak melakukan lagi perbuatan yang biadab ini, ” tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua RW 02, Imam membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Pelabuhan Makassar, ibu korban sudah lama meninggal dunia dan ia dirawat oleh ayahnya, ” jelasnya.

Lebih lanjut Imam mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar telah menyampaikan melalui surat bahwa SA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ” pungkasnya. (Anas).

Berita Terpopuler