SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyampaikan apresiasi atas sikap Komisi X DPR RI yang telah menyetujui dan meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menindaklanjuti penyelesaian persoalan 244 dosen studi lanjut doktoral (on going) dalam skema Beasiswa Pendidikan Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek yang menegaskan agar pemerintah segera melakukan pemetaan, validasi, verifikasi, serta mencari alternatif solusi terhadap 244 dosen studi lanjut doktoral yang terdampak.
FKDSI menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap keberlanjutan studi para dosen yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di berbagai perguruan tinggi.
“FKDSI mengapresiasi Komisi X DPR RI yang telah memberikan perhatian serius dan memasukkan penyelesaian 244 dosen on going ke dalam kesimpulan resmi rapat serta meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti,” demikian pernyataan FKDSI.
Ketua Umum FKDSI Andi Herenal menegaskan bahwa 244 dosen yang dimaksud merupakan dosen yang sedang menjalani studi doktoral aktif (on going), telah lulus seleksi administrasi program PDDI, namun belum berhasil pada tahap seleksi wawancara. Meski demikian, para dosen tetap melanjutkan studi karena telah memiliki Letter of Acceptance (LoA), telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif, serta telah memenuhi kewajiban awal berupa registrasi dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dengan demikian, FKDSI menekankan bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah terkait penghentian beasiswa, melainkan kebutuhan akan solusi pembiayaan dan keberlanjutan studi bagi dosen yang telah memulai pendidikan doktoralnya.
FKDSI juga menyoroti bahwa dalam kesimpulan DPR RI tersebut belum secara eksplisit mencantumkan skema pembiayaan, namun sudah menegaskan mandat kepada pemerintah untuk mencari alternatif solusi melalui proses validasi dan verifikasi data.
Menurut FKDSI, hal ini membuka ruang kebijakan bagi pemerintah untuk merumuskan mekanisme penyelesaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi dosen yang terdampak.
Lebih lanjut, FKDSI menilai bahwa langkah DPR RI ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam peningkatan jumlah doktor di Indonesia, yang menjadi bagian penting dari penguatan mutu pendidikan tinggi, penelitian, dan daya saing bangsa.
FKDSI menyatakan siap mengawal proses tindak lanjut keputusan tersebut, termasuk proses verifikasi dan penyusunan skema solusi yang akan ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.
“Kami akan terus mengawal agar keputusan ini benar-benar ditindaklanjuti secara konkret, sehingga tidak berhenti pada kesimpulan rapat semata,” tutup Andi Herenal, Ketua Umum FKDSI. (*)