Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Pelaku Pengrusakan Rumah Dimaafkan, Polisi Laksanakan Restorative Justice

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Kasus pengrusakan rumah yang dilaporkan oleh Aspar Dg Jarre di Polsek Pallangga Polres Gowa. Diselesaikan secara Restorative Justice oleh Satreskrim Polsek Pallangga, setelah kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan secara damai di kantor Polsek Pallangga, Senin (31/10/2022).

Anggota Satreskrim Polsek Pallangga, Aiptu Halik membenarkan kasus pengrusakan telah diselesaikan secara Restorative Justice, pasalnya kedua belah masih ada hubungan keluarga.

“Baik pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai dan sudah menandatangani surat kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dari pihak manapun, ” kata Halik.

“Kami telah sepakat berdamai setelah duduk bersama dengan terlapor berinisial HAR dan saling memaafkan, mengingat terlapor adalah keponakan saya,” ucap Aspar.

“Saya dan pihak terlapor sudah tanda tangan surat kesepakatan damai. Pihak terlapor telah meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” ujarnya

Untuk diketahui, pasal 1 angka 27 peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menyatakan, keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan atau/keluarganya serta pihak terkait dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. (Anas)

Editor : Nasution Jarre

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler