Terhubung dengan kami

News

Amril Basri Melapor ke Polda Sulsel Terkait Pemberhentian Secara Sepihak Oleh UNM

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – M. Amril Basri, S.Sos melalui Kuasa Hukumnya Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. & Partners melapor ke Polda Sulsel, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan diduga dilakukan pihak Manajemen Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jum’at (27/10/2022) lalu, memasuki tahap baru.

Pihak penyidik Subdit III Tipidum Ditreskrimum Polda Sulsel melalui Surat Klarifikasi Nomor : B / 3855 / XI / RES.1.11./ Krimum, memanggil para saksi yang diajukan kuasa hukum M. Amril Basri, S.Sos, guna diambil keterangannya.

Heryanto SH, tim Kuasa Hukum M. Amril Basri menuturkan pihaknya hadir di Polda Sulsel, membawa tiga saksi guna memberikan keterangan kepada tim penyidik Subdit III Tipidum Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Kami telah menghadirkan dua saksi yang mengetahui aktifitas M.Amril Basri, saat bertugas di UNM,” tegas Heryanto SH.

Dikatakan Heryanto SH, pihaknya telah menghadirkan saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan penyidik .”Ya, dua orang saksi telah diambil keterangannya,” urainya.

Sebelumya satu orang saksi sudah diambil keterangan oleh pihak tim penyidik Subdit III Tipidum Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sementara di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana saat diminta klarifikasi perkembangan laporan kasus yang dialami M.Amril Basri, S.Sos menuturkan dalam progress.

“Laporan baru komandan, tadi baru di ajukan undangan klarifikasi untuk manajemen keuangan UNM 🙏”, ujar Kombespol Komang Suartana melalui balasan wawancara via chat whatsapp.

Sebelumnya, M. Amril Basri, S.Sos didampingi Kuasa Hukumnya Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. & Partners sambangi Polda Sulsel melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada kliennya yang telah diberhentikan secara sepihak

Menurut kuasa hukum Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. saat ditemui awak media mengatakan, dirinya sudah melakukan Somasi Pertama dan Somasi Kedua, namun sampai saat ini tak kunjung ada tanggapan dari pihak UNM. Olehnya itu kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Bahwa, pada tanggal 4 Februari 2015, Klien kami menerima surat teguran dan/SP 1 dengan Nomor : 462/UN36.12/HK/2015, dimana diketahui oleh ketua tim pemeriksa kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS Universitas Negeri Makassar (UNM), dan ± (kurang lebih) 6 (enam) berikutnya keluarlah usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dengan nomor usulan pemberhentian Nomor : 1606/UN36/HK/2016.

“Setelah pengusulan tersebut klien kami sudah tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan hak-hak normatif sebagai Penggawai Negeri Sipil sudah tidak diterima oleh klien kami,” tutur Dedi Damanik sapaan akrabnya.

“Selaku kuasa hukum kami menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada manajemen UNM tersebut, di mana sampai saat ini kami selaku kuasa hukum tidak pernah diundang oleh pihak UNM untuk mendudukkan permasalahan klien kami M. Amril Basri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi Damanik menambahkan, bahwa nomor rekening yang dipegang oleh klien kami M. Amril Basri sudah tidak aktif pada tanggal (27/11/2015).

“Kami selaku kuasa hukum meminta pihak yang terkait, atau yang bertanggung jawab pada manajemen UNM, untuk dapat menjelaskan hak -hak klien kami, yang sampai sampai saat ini belum juga diterima, padahal belum ada putusan resmi dari kementerian terkait pemecatan selaku PNS,” pungkas Dedi Damanik. (*/Anas)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler