Terhubung dengan kami

Hukum

Razman Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (05/04/2023). Dikutip dari PMJ News.

Menurut Ramadhan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Hotman lantaran disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang didampingi oleh Razman sebagai pengacaranya.

“Penetapan Razman sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, Razman dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler