Terhubung dengan kami

peristiwa

Gerak Cepat Polres Luwu Amankan Pelaku yang Parangi Warga

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Alfin terancam 5 tahun penjara beradasrkan pasal 351 KUHP setelah dirinya memarangi korbannya di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (04/04/2023).

Kejadian bermula kala Alfin melintas di depan masjid yang berada di Dusun Labuaja, Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, di mana saat itu pelaku menggeber-geber suara sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut sehingga Syahrul, bersama beberapa orang temannya kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Saat Alfin berhenti, tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang miliknya lalu mengayunkan parang miliknya ke arah Syahrul.

Syahrul kemudian menangkis dengan menggunakan tangan kanannya sehingga punggung tangan Syahrul mengalami luka terbuka.

Akibat insiden tersebut, Alfin dengan cepat diamankan oleh personel Polres Luwu bersama sebuah barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang keseluruhan 55 centimeter lengkap dengan sarungnya.

Di hadapan Polisi, Alfin mengaku tega melakukan perbuatannya karena merasa tersinggung saat dikejar oleh Syahrul dan kawan-kawannya.

“Pelaku sudah kita tahan. Motifnya karena Alfin merasa tersinggung ketika dikejar oleh korban terlebih saat itu pelaku dalam pengaruh miras,” tegas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Muh. Saleh. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler