Terhubung dengan kami

peristiwa

SPG Mobil Diperkosa dan Dirampok Dua Pria dengan Modus Ingin Beli

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pencuri sekaligus pemerkosa seorang perempuan pramuniaga atau SPG mobil di daerah Bekasi yang berbatasan dengan Depok, Jawa Barat. Pelaku yang telah menjadi tersangka itu diketahui pernah menjadi residivis kasus serupa.

Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berusia 30 tahun berinisial R dan J secara terpisah, Selasa dan Rabu (13-14/06/2023). Keduanya terbukti menjadi pelaku pencurian sekaligus pemerkosa perempuan berinisial NY pada Sabtu (10/06/2023).

”Pelaku awalnya pura-pura akan membeli mobil di showroom tempat kerja korban, pelaku mengajak korban untuk bertemu mereka,” kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly, di Jakarta, Jumat (16/06/2023).

Ajakan itu berawal saat tersangka R yang mengenalkan diri dengan nama Rian menghubungi NY, yang merupakan seorang pramuniaga di showroom Wuling di Cibubur melalui Whatsapp untuk memesan sebuah mobil. Pelaku lantas mengajak bertemu NY sekitar pukul 21.00 WIB di dekat Plaza Cibubur, Bekasi.

NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku. Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.

Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM. Saat Rian pergi, sekonyong-konyong dari belakang korban muncul pelaku J yang segera menyekap NY.

Wajah NY dibekap dengan lakban dan tangannya diikat cable ties. NY lalu ditarik dari kursi penumpang di depan ke bangku belakang mobil. NY yang memberontak lantas digertak dengan ancaman, ”Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat. Pilih harta atau nyawa?”

Tanpa memberi kesempatan menjawab kepada NY, pelaku memperkosa perempuan itu secara bergantian dengan mobil terus dikendarai. Sampai akhirnya mereka tiba di daerah Kemang di Bogor, NY diturunkan di sebuah kebun kosong.

S”Barang korban juga diambil, seperti jam tangan, ponsel, tas, dan uang Rp 500.000 dari ATM yang PIN-nya diminta secara paksa,” kata Titus.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)

Source : Kompas.id

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler