Terhubung dengan kami

Hukum

Untuk Masyarakat, Klinik Hukum BAIN HAM RI Beri Pelayanan Hukum Gratis

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat sangat dibutuhkan dengan banyaknya korban kasus yang didominasi masyarakat berekonomi rendah karena pemahaman terhadap hukum sangat minim.

Berangkat dari kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) memprogramkan layanan hukum gratis dengan menghadirkan klinik hukum di seluruh Indonesia dalam wadah Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur, SH., MH mengatakan, hadirnya klinik hukum merupakan bagian dari kepedulian BAIN HAM RI kepada masyarakat yang rentan berhadapan dengan hukum.

“Ini juga bagian dari visi dan misi lembaga yang fokus pada advokasi dan investigasi,” ujar DR. Muhammad Nur.

Adanya program tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain.

“LKBH HAM RI sementara proses kelengkapan administrasi. Apabila semuanya tuntas maka diminta pengurus BAIN HAM RI di kabupaten/kota dan provinsi membuka klinik hukum yang mendapat support juga dari advokat senior, Eggi Sudjana,” kata Djaya.

Ia menjelaskan, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI sekaligus advokat senior, DR. Muhammad Nur telah melakukan konsultasi dengan advokat senior, Eggi Sudjana dan Prof. Suhendar di Jakarta.

“Sehingga, kami yakin program ini terlaksana dengan baik. Sebagai pengelola, klinik tersebut akan diisi oleh advokat BAIN HAM RI dan paralegal yang telah mendapatkan pendidikan terkait hukum,” tutup Djaya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler