Terhubung dengan kami

Hukum

Koalisi Pengaduan Masyarakat Akan Tindaklanjuti Bila Ada Pengaduan Karyawan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Adanya aduan dari karyawan Deglow Beauty Lounge by House of Dura beralamat Latanete Plaza, Blok A-10 Komplek, Jalan Sungai Saddang Lama, Kelurahan Pisang, Kecamatan Makassar, membuat Koalisi Pengaduan Masyarakat bergerak dan menindak lanjuti aduan tersebut, Rabu (02/09/2020)

Hadi Soetrisno, SH selaku Ketua Koalisi Pengaduan Masyarakat menerima langsung aduan karyawan yang mana data dari sumber pengadu tersebut tidak disebutkan.

“House of Dura atau Deglow Beauty Lounge cabang Makassar, yang berdiri sejak tahun 2002 diduga telah mengabaikan hak tenaga kerja yang mana telah melanggar Pasal 90 Ayat (1) membayar upah jauh lebih rendah dari upah minimum kota, selain itu pihak perusahaan tidak mendaftarkan secara langsung BPJS ketenagakerjaan,” ujar Hadi.

Sesuai dengan keterangan yang diberikan pihak BPJS Cabang Makassar, Sukma Sartika Sari saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya akan mendatangi perusahaan tersebut, sesuai dengan prosedur yang ada, kalau belum ada respon dari perusahaan pihaknya akan melakukan penyurataran pemberitahuan sesuai dengan mekanisme kerja yang ada.

Hadi Soetrisno menambahkan, Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayarkan upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan, juga wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Karna ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai Peserta pada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

1.Teguran tertulis, yang dilakukan oleh pihak BPJS.

2.Denda, yang dilakukan oleh pihak BPJS.

3.Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS.

“Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dimaksud meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Hadi Soetrisno.

Ketika dikonfirmasi via wa, pemilik House of dura, Erni mengatakan, pihaknya tidak mengabaikan hak tenaga kerja, masalahnya usaha salon sudah tidak menghasilkan selama masa pandemi,” ungkapnya

Editor : Anas

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler