Terhubung dengan kami

Hukum

Serikat Pekerja Lakukan Unras di Kantor PT. Tri Star Mandiri

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – DPC FSP (Federasi Serikat Pekerja) Kahutindo Kota Makassar melakukan unras (unjuk rasa) di Kantor PT Tri Star Mandiri Jalan Pelita IV, karena dinilai pihak pengusaha telah melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap empat orang karyawan secara sepihak yang tidak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, Senin ( 14/9/2020).

Wakil Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Makassar, Dolo Supu mengatakan, ketika mediasi gagal maka Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akan memberikan anjuran untuk melanjutkan ke proses pengadilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) yakni, pengusaha dan pekerja akan menjalani proses persidangan.

“Saya yakin pekerja akan memenangkan perkara ini, sebab mereka di PHK tanpa berbuat kesalahan, sementara alasan pihak pengusaha melakukan PHK adalah untuk efisiensi perusahaan. Semoga proses pengadilan PHI akan dimenangkan oleh pekerja,” harapnya.

Dolo Supu menambahkan, sebagai perwakilan pekerja, pihaknya sudah melakukan mediasi bersama pihak PT Tri Star Mandiri, tetapi mediasi gagal, karena pihak pengusaha yang telah melakukan PHK secara sepihak tidak mau memberikan pesangon terhadap empat orang karyawan sesuai dengan undang – undang ketenagakerjaan yang berlaku, ungkapnya.

Ketika wartawan SimakBerita.com melakukan konfirmasi, Zaenal, Satpam PT Tri Star Mandiri mengatakan, Pimpinan belum mau diwawancarai, kata Zaenal. (Anas)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler