Terhubung dengan kami

Hukum

Penimbungan Pasir dan Batching Plant di Dusun Salohe, Sinjai, Izinnya Masih Dipertanyakan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Tupoksi stakeholder penegakan peraturan dan Undang-undang yang berlaku terkait perizinan tentang lingkungan di Kabupaten Sinjai, kuat dugaan tertular virus corona dan terkesan ada pembiaran.

Prinsip dalam pencegahaan virus Corona diatur melalui Prokes tiga “M” yaitu Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menggunakan Masker. Adapun istilah lain tuli, membisu dan buta dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait, Penimbungan pasir dan tempat proses pembuatan beton ready mix dikenal dengan nama Batching Plant, terletak di jalan nasional, poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Dusun Salohe, Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sudah beroperasi sekitar dua bulan lalu atau sejak Oktober 2020 lalu hingga kini, Minggu (27/12/2020).

Bagaimana dengan penerapan peraturan/regulasi yang berlaku di Kabupaten Sinjai sebagai predikat terbaik salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, Perda Kab. Sinjai, No. 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peraturan pemerintah RI No.6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Suharman ST, mengakui tidak punya izin dan rananya Satpol PP.

“Tidak punya izin usaha kegiatan, itu rananya Satpol PP untuk menertibkan pengusaha yang tak punya izin sesuai Perda,” kata Suharman ST.

Sementara itu, belum ada surat pemberitahuan dari tim teknis untuk kegitan tersebut, Begitu juga saat ditanya ke Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Agung.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Sugiyono Dayat menuturkan segala jenis penambangan atau penimbungan, sumber jelas pengambilan material dari mana, kemudian ditimbun dan berizin.

“Sumbernya dari mana, atau sumbernya dari apa saja jika tambang atau penggalian tanah urut. Sumbernya harus jelas dan jenis apa, berarti dia harus memiliki dulu izin operasional. Kalau Batching Plant di Salohe, tidak ada kayaknya, sebab penggalian tanah urut, penimbungan, penambangan, pihak provinsi yang terbitkan izinnya bukan lagi daerah dan saya akan telepon ke provinsi apakah ada izinnya di Sinjai untuk melakukan aktivitas, karena itu yang kita kasih susah di daerah karena aktivitasnya di daerah tapi izinnya diterbitkan di provinsi jadi mati lampu kita di daerah,” jelasnya. (Dzoel)

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler